Rabu, 22 Februari 2012

المقدمة

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على سيدنا محمد ، وعلى آله وصحبه ، ومن دعا بدعوته وسار على سنته إلى يوم الدين. وبعد .

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita. Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab dan As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah. Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan penolakan dari sebagian yang lain.

Menurut dugaan kami, fiqhul ibadah tidak banyak membutuhkan buku yang mengulang-ulangnya apa yang sudah ada di masa lalu, dengan merubah judul, bab, maupun redaksinya. Akan tetapi yang dibutuhkan mendesak adalah metode baru dalam menemukan fiqih secara menyeluruh –termasuk di dalamnya adalah fiqhul ibadah- yang sejalan dengan realitas Islam dan kaum muslimin, agar fiqih mampu kembali menjadi factor utama pembangunan masyarakat islamiy yang dinanti-nanti, dan agar berperan maksimal dalam kebangkitan Islam sekarang ini. Inilah yang kami upayakan dalam kitab ini. Dengan senantiasa bermohon kepada Allah agar menghindarkan kami dari ketergelinciran.

Kami memandang perlu menyajikan kitab ini disertai dengan pembahasan urgen tidak hanya untuk memahami metode mendapatkan fiqih, tetapi juga untuk menentukan sikap yang tepat, yang sebaiknya dipilih oleh para aktivis Islam, dan para dai, penyeru ke jalan Allah, untuk setia dengannya menghadapi serangan pemahaman yang beraneka ragam, sehingga tidak menghilangkan peran utamanya dalam usaha serius menegakkan hukum Allah di muka bumi.

Metode Memahami Fiqih

Al Fiqih adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:

  1. Al Ibadah: yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat. Inilah yang menjadi tema kitab ini
  2. Al Ahwal asy Syahsiyyah: yaitu hokum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir
  3. Al Mu’amalat: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dll
  4. Al Ahkam As Sulthaniyah: yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat
  5. Ahakmus silmi wal harbi: yaitu yang mengatur hubungan antar negara

Sesungguhnya kompleksitas fiqih Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama tetapi juga mengatur negara.

Dari Mana Hukum-Hukum Syar’i Digali?

Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu: Ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al urf/adapt kebiasaan.

Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikaitkan bahwa: Al Qur’an dan As Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam…” hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, akan tetapi sumber-sumber hukum yang lain itupun merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

– Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar